Untuk memasuki dunia usaha ( bisnis) seseorang harus berjiwa wirausaha. Wirausaha adalah seorang yang mengorganisir, mengelola,
dan memiliki keberanian menghadapi risiko. Sebagai pengelola dan pemilik usaha atau pelaksana usaha kecil, ia harus memiliki
kecakapan untuk bekerja, mampu mengorganisir, kreatif, serta menyukai tantangan.
Menurut Suryana (2001) ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memasuki dunia usaha, yaitu:
1) Merintis usaha baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi
dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dirintis, yaitu: (1) Perusahaan milik sendiri
(proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang; (2) Persekutuan (partnership), yaitu suatu
kerjasama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama, dan (3) Perusahaan berbadan hukum
(corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
2) Membeli perusahaan orang lain (buying), yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir
oleh orang lain dengan nama dan organisasi usaha yang sudah ada.
3) Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan besar
(franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerja sama ini
biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan,
advertensi, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber
permodalan.
dan memiliki keberanian menghadapi risiko. Sebagai pengelola dan pemilik usaha atau pelaksana usaha kecil, ia harus memiliki
kecakapan untuk bekerja, mampu mengorganisir, kreatif, serta menyukai tantangan.
Menurut Suryana (2001) ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memasuki dunia usaha, yaitu:
1) Merintis usaha baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi
dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dirintis, yaitu: (1) Perusahaan milik sendiri
(proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang; (2) Persekutuan (partnership), yaitu suatu
kerjasama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama, dan (3) Perusahaan berbadan hukum
(corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
2) Membeli perusahaan orang lain (buying), yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir
oleh orang lain dengan nama dan organisasi usaha yang sudah ada.
3) Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan besar
(franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerja sama ini
biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan,
advertensi, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber
permodalan.
Hasil survei yang dilakukan oleh Lambing (dikutip dari Suryana, 2001), hampir setengah atau 43 persen responden (wirausaha)
menggunakan sumber ide bisnisnya dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat
profesional lainnya. Sebanyak 15 persen mencobanya karena merasa mampu melakukan dengan lebih baik. Sebanyak 11 persen menyatakan,
mereka memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar. Sedangkan 46 persen lagi dikarenakan hobby.
Menurut Lambing, keunggulan dari datangnya perusahaan baru ke pasar, adalah dapat mengidentifikasi “kebutuhan pelanggan” dan
“kemampuan pesaing”. Untuk memulai usaha, seorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha, yang meliputi:
a. Kemampuan teknik, yaitu kemampuan tentang bagaimana memproduksi barang dan jasa serta cara menyajikannya.
b. Kemampuan pemasaran, yaitu kemampuan tentang bagaimana menemukan pasar dan pelanggan serta harga yang tepat.
c. Kemampuan finasial, yaitu kemampuan tentang bagaimana memperoleh sumber-sumber dana dan cara menggunakannya.
d. Kemampuan hubungan, yaitu kemampuan tentang bagaimana cara mencari, memelihara dan mengembangkan relasi, dan kemampuan
komunikasi serta negosiasi.
menggunakan sumber ide bisnisnya dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat
profesional lainnya. Sebanyak 15 persen mencobanya karena merasa mampu melakukan dengan lebih baik. Sebanyak 11 persen menyatakan,
mereka memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar. Sedangkan 46 persen lagi dikarenakan hobby.
Menurut Lambing, keunggulan dari datangnya perusahaan baru ke pasar, adalah dapat mengidentifikasi “kebutuhan pelanggan” dan
“kemampuan pesaing”. Untuk memulai usaha, seorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha, yang meliputi:
a. Kemampuan teknik, yaitu kemampuan tentang bagaimana memproduksi barang dan jasa serta cara menyajikannya.
b. Kemampuan pemasaran, yaitu kemampuan tentang bagaimana menemukan pasar dan pelanggan serta harga yang tepat.
c. Kemampuan finasial, yaitu kemampuan tentang bagaimana memperoleh sumber-sumber dana dan cara menggunakannya.
d. Kemampuan hubungan, yaitu kemampuan tentang bagaimana cara mencari, memelihara dan mengembangkan relasi, dan kemampuan
komunikasi serta negosiasi.
UPAYA MERINTIS USAHA BARU
Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam merintis perusahaan baru, di antaranya:
1) Bidang dan Jenis Usaha yang Dimasuki
Pemilihan jenis usaha tergantung pada kebutuhan pasar dan sumber-sumber yang tersedia. Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki,
diantaranya:
a.Bidang Usaha Pertanian (Agriculture), meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan;
b.Bidang usaha pertambangan (Mining), meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu dan bata;
c.Bidang Usaha Pabrikasi (Manufacturing), meliputi usaha industri, assemblasi dan sintesis;
d.Bidang Usaha Konstruksi (Construction), meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan dan jalan raya;
e.Bidang Usaha Perdagangan (Trade), meliputi usaha perdagangan kecil, grosir, agen, dan ekspor-impor;
f.Bidang Usaha Jasa Keuangan (Financial Service), meliputi usaha perbankan, asuransi dan koperasi;
g.Bidang Usaha Jasa Perorangan (Personal Service), meliputi usaha potong rambut, salon, laundry dan catering;
h.Bidang Jasa-jasa Umum (Public Service), meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi;
i.Bidang Jasa Wisata (Tourism), meliputi berbagai kelompok. Berdasarkan UU No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan
ada 86 jenis usaha yang bisa dirintis, yang terbagi kedalam tiga kelompok usaha wisata, yaitu:
(1)Kelompok Usaha Jasa Pariwisata (meliputi: Jasa Biro Perjalanan; Jasa Agen Perjalanan Wisata; Jasa Pramuwisata;
Jasa Konvensi Perjalanan Wisata Intensif dan Pameran; Jasa Impresriat; Jasa Konsultan Pariwisata; dan Jasa Informasi Pariwisata).
(2)Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata, (meliputi: Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam; Pengusahaan objek dan
daya tarik wisata budaya; Pengusahaan objek daya tarik wisata minat khusus)
(3)Usaha Sarana Wisata, (meliputi: Penyediaan akomodasi; Penyediaan makanan dan minuman; Penyediaan angkutan wisata;
Penyediaan sarana wisata dan sebagainya)
2) Bentuk Usaha dan Bentuk Kepemilikan Perusahaan
Pemilihan bentuk kepemilikan badan usaha ditentukan oleh besar kecilnya skala usaha dan sumber daya yang dimiliki. Beberapa bentuk
kepemilikan usaha yang bisa dipilih, diantaranya:
a.Perusahaan Perorangan (soleproprietorship), yaitu suatu perusahan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang;
b.Persekutuan (partnership), yaitu suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik bersama
dari suatu perusahaan
c.Perseroan (Corporation), yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder),
yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
d.Firma, suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Apabila untung, maka keuntungan dibagi bersama,
sebaliknya bila rugi ditanggung bersama.
Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam merintis perusahaan baru, di antaranya:
1) Bidang dan Jenis Usaha yang Dimasuki
Pemilihan jenis usaha tergantung pada kebutuhan pasar dan sumber-sumber yang tersedia. Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki,
diantaranya:
a.Bidang Usaha Pertanian (Agriculture), meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan;
b.Bidang usaha pertambangan (Mining), meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu dan bata;
c.Bidang Usaha Pabrikasi (Manufacturing), meliputi usaha industri, assemblasi dan sintesis;
d.Bidang Usaha Konstruksi (Construction), meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan dan jalan raya;
e.Bidang Usaha Perdagangan (Trade), meliputi usaha perdagangan kecil, grosir, agen, dan ekspor-impor;
f.Bidang Usaha Jasa Keuangan (Financial Service), meliputi usaha perbankan, asuransi dan koperasi;
g.Bidang Usaha Jasa Perorangan (Personal Service), meliputi usaha potong rambut, salon, laundry dan catering;
h.Bidang Jasa-jasa Umum (Public Service), meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi;
i.Bidang Jasa Wisata (Tourism), meliputi berbagai kelompok. Berdasarkan UU No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan
ada 86 jenis usaha yang bisa dirintis, yang terbagi kedalam tiga kelompok usaha wisata, yaitu:
(1)Kelompok Usaha Jasa Pariwisata (meliputi: Jasa Biro Perjalanan; Jasa Agen Perjalanan Wisata; Jasa Pramuwisata;
Jasa Konvensi Perjalanan Wisata Intensif dan Pameran; Jasa Impresriat; Jasa Konsultan Pariwisata; dan Jasa Informasi Pariwisata).
(2)Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata, (meliputi: Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam; Pengusahaan objek dan
daya tarik wisata budaya; Pengusahaan objek daya tarik wisata minat khusus)
(3)Usaha Sarana Wisata, (meliputi: Penyediaan akomodasi; Penyediaan makanan dan minuman; Penyediaan angkutan wisata;
Penyediaan sarana wisata dan sebagainya)
2) Bentuk Usaha dan Bentuk Kepemilikan Perusahaan
Pemilihan bentuk kepemilikan badan usaha ditentukan oleh besar kecilnya skala usaha dan sumber daya yang dimiliki. Beberapa bentuk
kepemilikan usaha yang bisa dipilih, diantaranya:
a.Perusahaan Perorangan (soleproprietorship), yaitu suatu perusahan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang;
b.Persekutuan (partnership), yaitu suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik bersama
dari suatu perusahaan
c.Perseroan (Corporation), yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder),
yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
d.Firma, suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Apabila untung, maka keuntungan dibagi bersama,
sebaliknya bila rugi ditanggung bersama.
3) Tempat Usaha yang Akan Dipilih
Pemilihan tempat usaha harus mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, dengan mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
a.Apakah tempat usaha tersenut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan atau pasar? Bagaimana akses pasarnya?
b.Apakah tempat usaha dekat ke sumber tenaga?
c.Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat angkut dan jalan raya?
Untuk menentukan lokasi atau tempat usaha, ada beberapa alternatif yang bisa dipilih , yaitu:
- Membangun bila ada tempat yang strategis;
- Membeli atau menyewa bila lebih strategis dan menguntungkan;
- Kerja sama bagi hasil, bila memungkinkan.
Pemilihan tempat usaha harus mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, dengan mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
a.Apakah tempat usaha tersenut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan atau pasar? Bagaimana akses pasarnya?
b.Apakah tempat usaha dekat ke sumber tenaga?
c.Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat angkut dan jalan raya?
Untuk menentukan lokasi atau tempat usaha, ada beberapa alternatif yang bisa dipilih , yaitu:
- Membangun bila ada tempat yang strategis;
- Membeli atau menyewa bila lebih strategis dan menguntungkan;
- Kerja sama bagi hasil, bila memungkinkan.
4) Organisasi Usaha yang Akan Digunakan
Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha, semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks organisasinya.
Sebaliknya, semakin kecil lingkup usaha, maka semakin sederhana organisasinya.
Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha, semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks organisasinya.
Sebaliknya, semakin kecil lingkup usaha, maka semakin sederhana organisasinya.
5) Lingkungan Usaha
Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan mikro dan lingkungan makro berpengaruh
terhadap kegagalan dan keberhasilan usaha. Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitannya dengan operasional perusahaan,
seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen dan lainnya. Sedangkan lingkungan makro
adalah lingkungan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, yang meliputi:
a) lingkungnan ekonomi; b) lingkungan teknologi; c) lingkungan sosiopolitik; dan d) lingkungan demografi serta gaya hidup.
Dengan banyaknya pilihan ide dan peluang usaha baru, diharapkan bermunculan sosok wirausaha yang dapat menyediakan sebanyak-banyaknya
lapangan kerja bagi tenaga kerja yang ada, dengan demikian pembangunan di negeri ini dapat berlangsung dengan cepat, serta dapat
bersaing dengan negara lain yang selama ini memberikan lapangan kerja.
Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan mikro dan lingkungan makro berpengaruh
terhadap kegagalan dan keberhasilan usaha. Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitannya dengan operasional perusahaan,
seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen dan lainnya. Sedangkan lingkungan makro
adalah lingkungan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, yang meliputi:
a) lingkungnan ekonomi; b) lingkungan teknologi; c) lingkungan sosiopolitik; dan d) lingkungan demografi serta gaya hidup.
Dengan banyaknya pilihan ide dan peluang usaha baru, diharapkan bermunculan sosok wirausaha yang dapat menyediakan sebanyak-banyaknya
lapangan kerja bagi tenaga kerja yang ada, dengan demikian pembangunan di negeri ini dapat berlangsung dengan cepat, serta dapat
bersaing dengan negara lain yang selama ini memberikan lapangan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar